Jumlah uang untuk membayar pajak tersebut adalah Rp7.500.000
Penjelasan:
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah berdasarkan pengalian dari total penghasilan dikalian dengan tarif pajak yang ada.
Rumus:
Pajak Penghasilan = Total Penghasilan x Tarif Pajak
Diketahui:
Penghasilan sebulan Rp50.000.000,00
Tarif pajak = 15%
Ditanya:
Pajak Penghasilan?
Jawab:
Karena tarif yang diketahui adalah tarif tunggal sehingga hanya perlu mengalikan saja atas penghasilan dan tarif:
Pajak Penghasilan = Total Penghasilan x Tarif Pajak
= Rp50.000.000,00 x 15%
= Rp7.500.000 per bulan
Pelajari lebih lanjut
Contoh Soal tentang Pajak Penghasilan https://brainly.co.id/tugas/22696049
#BelajarBersamaBrainly
[answer.2.content]